INILAH DAFTAR 3.143 PERDA YANG DIBATALKAN KEMENDAGRI


Kementerian Dalam Negeri  pada tanggal 21 Juni 2016 akhirnya mengumumkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Kepala Daerah (perkada) dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) yang telah dibatalkan melalui situs resmi  www.kemendagri.go.id.

Mendagri  mengatakan  tujuan pembatalan perda tersebut tidak lain untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi global karena ribuan perda itu dinilai meng- hambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang  jalur birokrasi sehingga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Kemendagri  juga sedang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perda maupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan Konsitusi dan peraturan perundangan yang lebih tinggi yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.

Pengawasan terhadap Perda dan peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh Pemerintah/Kemendagri dengan melakukan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
  1. Pengawasan terhadap Rancangan Perda (selanjutnya disebut Ranperda), yaitu terhadap Ranperda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan RUTR sebelum disahkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Ranperda Provinsi dan oleh Gubernur terhadap Ranperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
  2. Pengawasan terhadap semua Perda diluar yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan RUTR, yaitu setiap Perda wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk memperoleh klarifikasi terhadap Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan ini, Pemerintah dapat menerapkan sanksi  kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik Perda, Keputusan Kepala Daerah dan ketentuan lainnya yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Perda yang sudah disahkan di tingkat daerah dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. Dibatalkan berarti ketidakabsahannya berlaku sejak tanggal ada pembatalan, sedangkan batal demi hukum berarti ketidakabsahannya berlaku sejak peraturan itu ditetapkan (yang berarti membatalkan pulaa kibat-akibat hukum yang timbul sebelum ada pembatalan). Dalamhubungan itu, pengawasan terdiri dari dua jalur, yakni pengawasan melalui  jalur eksekutif (Pemerintah Pusat) dan pengawasan melalui jalur yudikatif (Mahkamah Agung).

Pasal  145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7(tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Keputusan pembatalan Perda ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda. Paling lama 7(tujuh) hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.

Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahakamah Agung. Apabila keberatan dikabulkan sebagaian atau seluruhnya, putusan Mahkamah tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda, Perda dimaksud dinyatakan berlaku.  Apakah keberatan daerah akan dapat mengubah keputusan Pemerintah untuk mencabut kembali Keputusan Pembatalan Perda yang dibatalkan. Kalau ternyata Pemerintah tetap pada pendiriannya membatalkan Perda, bukankah ini langkah yang sia-sia. Maka dipandang tepat kalau kemudianyang menyelesaikan pembatalan Perda oleh Pemerintah adalah lembaga Mahkamah Agung melalui pengujian materiil, karena UUD 1945 memberikan wewenang pengujian terhadap peraturan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.

Untuk melihat daftar 3.143 perda yang dibatalkan silahkan kunjungi alamat url berikut, mungkin ada beberapa perda di daerah anda yang termasuk dibatalkan.

http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf

Demikian info tentang 3.143 perda yang dibatalkan kemendagri, semoga bermanfaat.. terimakasih atas kunjungannya!

0 Response to "INILAH DAFTAR 3.143 PERDA YANG DIBATALKAN KEMENDAGRI"

Posting Komentar